GMI

Pada Tanggal 13 April 2022, Sinode Gereja Metodis Injili Melaporkan Perubahan-Perubahan Sebagaimana Tersebut Diatas Dan Melakukan Pendaftaran Ulang Ke Kementerian Agama RI. Kemudian Pada Tanggal 01 Juli 2022, Terbit Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kemenag Nomor 308 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Ulang Gereja Metodis Indonesia Dan Sekaligus Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Nomor 213 Tahun 1988 Tentang Pendaftaran Gereja Metodis Injili Tidak Berlaku Lagi